Demi mendapatkan uang Rp 10 juta, NR (27), seorang prmusaji asal Indonesia rela menyelundupkan tiga koper berisi sabu-sabu dengan total berat 930 gram. Narkotika Golongan I jenis methamphetamine itu dibawa tersangka dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara International Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.Alhasil, perempuan berambut lurus sepunggung itupun dibekuk petugas Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.Menurut Kepala KPPBC Juanda, Moch Mulyono, saat ditangkap petugas di Terminal 2 Kedatangan Bandara Juanda, tersangka menumpang pesawat Air Asia XT-322 dari Kuala Lumpur. Pesawat tersebut mendarat di Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat turun dari pesawat, yang bersangkutan membawa tiga koper. Dia seorang diri dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan x-ray, baik pemeriksaan fisik barang maupun tubuh yang bersangkutan, terlihat ada sesuatu yang mencurigakan pada masing-masing gagang koper," terang Mulyono di Kantor Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Rabu (16/11).Atas kecurigaan itu, petugas lalu melakukan pembongkaran, dan diketahui koper milik tersangka itu terdapat barang berupa kristal putih kusam dibungkus plastik. Hasil uji narcotest, barang tersebut positif methampethamine, dengan total berat 930 gram."Selanjutnya, tersangka akan kita serahkan ke pihak Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses dan pengembangan lanjutan," lanjut Mulyono.
Sementara berdasarkan pemeriksaan customs declaration dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), NR diketahui seorang WNI yang tengah bekerja sebagai pramusaji di sebuah restoran yang ada di Malaysia.Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dia ditawari oleh orang tak dikenal untuk membawakan tiga koper miliknya ke Indonesia dengan imbalan Rp 10 juta. "Uang itu akan dibayar oleh orang tak dikenal ini saat yang bersangkutan sudah sampai di Bandara Juanda," terang salah satu petugas.Sayang, saat tiba di Indonesia (Bandara Juanda), NR dibekuk petugas CNT KPPBC Juanda dan harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika, serta dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006.
Advertisement