Yakin tak jadi tersangka, Ahok bilang 'saya tidak ada niat kok

Yakin tak bersalah, Ahok bilang 'saya tidak ada niat kok'. Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk tidak mendatangi gelar perkara kasus penistaan agama di Mabes Polri. Walaupun begitu, dia mengungkapkan, tidak pernah ada maksud untuk melecehkan ayat suci dan Islam.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Yakin tak jadi tersangka, Ahok bilang 'saya tidak ada niat kok
ahok di rumah lembang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk tidak mendatangi gelar perkara kasus penistaan agama di Mabes Polri. Walaupun begitu, dia mengungkapkan, tidak pernah ada maksud untuk melecehkan ayat suci dan Islam."Saya yakin saya tidak salah. Saya tidak ada niat kok," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengaku tidak terlalu risau dengan hasil akhir gelar perkara ini. Bahkan dia tak terlalu memikirkan soal penolakan jika dirinya tidak dijadikan tersangka."Enggak usah dipikirkan (soal penolakan jika Ahok tidak tersangka). Kita kan negara hukum. Taat hukum saja," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, rencananya dirinya akan mewakili mantan Bupati Belitung Timur itu dalam gelar perkara ini. Nantinya dia akan ditemani setidaknya 20 orang pengacara yang merupakan bagian dari timnya."Saya dan kawan kawan. Yang hadir 20-30 an tapi gak tau berapa ini, karena kan dibatasi juga," katanya saat dihubungi, Selasa (15/11).Dia menjelaskan, kliennya tidak dapat hadir lantaran memilih untuk menemui warga yang akan melakukan pengaduan di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Sebagaimana diketahui, ini merupakan kebiasaan yang baru dimulai oleh Ahok kemarin, Senin (14/11)."‎Karena sudah sosialisasi menerima tamu warga di Rumah Lembang," tuturnya.Gelar perkara sendiri sudah dimulai sejak pukul 09.15 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Gelar perkara digelar secara terbuka namun terbatas, hanya pihak terkait yang bisa mengikutinya.Para pewarta hanya diperbolehkan mengambil foto sebelum sesi memperdengarkan keterangan pelapor, terlapor dan ahli dilakukan. Tak lebih dari lima menit, ruangan langsung ditutup. Kemudian Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sudah berada di posisinya di meja bagian didampingi Ketua STIK-PTIK, Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen, Irjen Arief Sulistyanto.

Rekomendasi