Tepat di Hari Pahlawan, suporter Persebaya, Bonek Mania membuat rusuh Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam (10/11). 76 orang dengan rincian 74 laki-laki dan dua perempuan diamankan dan akan diproses secara hukum karena melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum. Bahkan, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, para Bonek ini juga diketahui juga melakukan perampasan motor dan menganiaya pengendaranya di Jalan Darmo. "Polrestabes Surabaya telah melakukan tindakan tegas terhadap aksi Bonek, yang telah melakukan kerusuhan pada aksi Kamis malam, antara pukul 20.00 Wib hingga 23.30 Wib," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/11). Perwira dua melati di pundak ini menjelasakan, aksi anarkis yang dilakukan para suporter Bonek itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan alias ilegal. Meski melanggar Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat di depan umum, mereka berkonvoi keliling Kota Surabaya di beberap titik serta melakukan pengerusakan fasilitas umum, seperti merusak taman-taman yang dikelola Pemkot Surabaya, tong sampah, rambu-rambu lalu lintas, mobil polisi dan sejumlah fasilitas lainnya. "Mereka juga melakukan bakar-bakar ban di Jalan Darmo, serta melakukan perampasan motor milik pengendara," ungkap Shinto. Sesuai dengan analisa hasil cyber patroli, lanjut Shinto, telah diidentifikasi pola mobilisasi massa Bonek dengan cara melakukan provokasi massa melalui akun Facebook (FB) Arek Bonek 1927, yang kemudian diteruskan melalui WhatsApp (WA), BBM dan SMS sehingga menjadi viral. "Tanpa melakukan verifikasi informasi tersebut, massa langsung mengikuti instruksi untuk berkumpul di Taman Apasari dan melakukan konvoi dengan skala besar," paparnya lagi.Akibat aksi anarkis kawanan Bonek ini, polisi langsung menindak tegas dan berhasil mengamankan 76 orang, 34 unit motor dan 43 handphone. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti aksi kerusuhan seperti serpihan kaca, batu dari pos polisi yang dirusak, rambu-rambu lalu lintas, sisa bakaran ban, gambar-gambar hasil print screen terkaait aktivitas Bonek maupun yang terkait provokasi massa. "Saat ini mereka masih kita periksa sebagai saksi dalam waktu 24 jam, kemudian akan kita lakukan gelar perkara. Ada potensi mereka menjadi tersangka dalam kasus ini.""Mereka akan kita jerat dengan 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Shinto.Saat ini, ke 76 Bonek yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya ini tengah menjalani pemeriksaan urine dengan narkotest 5 parameter, dan pemeriksaan darah dengan rapidtest 3 parameter. Sekadar tahu, pasca-keputusan Kongres PSSI yang digelar di Jakarta Kamis kemarin, ribuan Bonek di Surabaya marah karena tim kesayangannya tidak disertakan dalam kompetisi 2017. Semula, mereka menggelar aksi damai di Taman Apsari, atau di depan Gedung Grahadi Surabaya, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 20.00 Wib. Kemudian mereka menggelar konvoi menuju Bambu Runcing, Patung Karapan Sapi, Tugu Polisi Istimewa, Taman Bungkul, Pasar Wonokromo, A Yani, Bundaran Waru dan tempat-tempat sporadis lainnya di Jalan Kertajaya, Jalan Kali Kepiting dan sekitarnya. Saat berada di Jalan Darmo, mereka mulai melakukan aksi anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum dan melakukan aksi perampasan motor dan merusak mobil polisi di Pos Polisi depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dalam aksi kerusuhan di Taman Bungkul, terjadi insiden perampasan kamera dan pemukulan terhadap wartawan,salah satunya Hadi, kontributor RTV.
Kerusuhan berlanjut di Jalan A Yani. Ratusan massa Bonek yang berkonvoi menuju pusat kota, dihalau ratusan polisi bermotor. Polisi sempat menembakkan gas air mata sekali. Namun itu sudah membuat para Bonek kocar-kacir. Polisi juga melakukan pemukulan dan menendang Bonek yang tertangkap.Seperti yang di Taman Bungkul, insiden di Jalan A Yani ini juga menimpa para jurnalis. Polisi membentak wartawan dan meminta foto dan rekaman video segera dihapus. Meski sudah mengaku wartawan dan dilindungi undang-undang, polisi bergeming. Arogansinya makin menjadi dan memaksa semua file kejadian dihapus. Kejadian di Jalan A Yani ini, tidak ada insiden pemukulan terhadap wartawan seperti di Taman Bungkul.