Sudi Silalahi sudah serahkan salinan dokumen TPF Munir ke Istana

Sudi Silalahi sudah serahkan salinan dokumen TPF Munir ke Istana. Berdasarkan isi surat dan dokumen yang dibawa kurir, bahwa fotocopy dokumen hasil investigasi TPF Munir itu sudah sesuai dengan aslinya. Dalam surat tersebut juga dibubuhi tantangan mantan Ketua Tim TPF Munir, Marsudhi Hanafi.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Sudi Silalahi sudah serahkan salinan dokumen TPF Munir ke Istana
Munir dan Suciwati. ©2016 Merdeka.com/repro buku keberanian bernama munir

Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi menyerahkan salinan dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) atas kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Penyerahan dokumen dilakukan pada Rabu (26/10) sekitar pukul 15.30 WIB melalui kurir."Jadi kemarin sekitar pukul 15.30 WIB atau 16.30 WIB melalui kurir, Pak Sudi Silalahi mengirimkan naskah laporan fotocopy TPF Munir," ungkap Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10).Berdasarkan isi surat dan dokumen yang dibawa kurir, bahwa fotocopy dokumen hasil investigasi TPF Munir itu sudah sesuai dengan aslinya. Dalam surat tersebut juga dibubuhi tantangan mantan Ketua Tim TPF Munir, Marsudhi Hanafi."Fotocopy-an itu ditandatangani oleh Pak Marsudi di lembaran akhirnya. Di situ Pak Marsudi mengatakan bahwa copy laporan TPF ini sesuai dengan aslinya. Ini versi Pak Marsudi," jelas Johan.Dikatakan Johan, saat ini, fotocopy dokumen itu sudah ada di meja Pratikno, untuk selanjutnya dilaporkan ke Presiden Joko Widodo."Setelah ini Pak Pratikno melaporkan kepada Presiden," ujarnya.Tak hanya melaporkan kepada Jokowi, lanjut dia, rencananya fotocopy dokumen hasil investigasi TPF Munir akan diserahkan kepada Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung lah yang dinstruksikan Jokowi untuk menelusuri dan menindaklanjuti secara hukum dokumen TPF Munir."Rencananya dokumen copy naskah laporan TPF ini akan diserahkan ke Jaksa Agung."Tentu sebagai bahan Jaksa Agung untuk menelusuri lebih lanjut sesuai dengan perintah presiden waktu itu, menelusuri dan mempelajari. Tapi karena ini berupa fotocopy tentu ini harus ditelusuri lagi apakah ini sesuai dengan aslinya atau tidak," tuntasnya.

Halaman
Rekomendasi