Sistem pendidikan di dalam negeri kembali menjadi sorotan. Seakan tak pernah ada habisnya, kini muncul lagi permasalahan yang membuat khalayak geleng-geleng kepala.Bagaimana tidak. Di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah dihebohkan beredarnya Lembar Kerja Siswa (LKS) tingkat siswa SD studi IPA kelas 5 SD. Buku ini menulis bahwa kokain serta ganja sebagai jamu dan obat-obatan. Sontak, kemunculan kalimat ini membuat sejumlah orangtua khawatir. Apalagi, ganja dan kokain selama ini dikenal sebagai zat adiktif dan dilarang peredarannya."Masak anak kecil sudah dicekoki buku semacam ini," keluh salah satu orangtua murid, Lisa Rahman, Rabu (26/10).Buku tersebut beredar di SDN Serua 01, Jalan Suka Mulya No. 47, Serua Indah, Ciputat, Tangsel. Pada halaman 29 di dalam LKS ini terdapat kalimat tentang pemanfaatan kokain dan ganja sebagai obat-obatan.
Advertisement
"Buku itu harus dibeli, harganya Rp 80.000 untuk 10 LKS," ucapnya.Sementara itu Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap persoalan ini. Dia memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera menarik buku itu dari peredaran."Buku ini harus ditarik dari peredaran, karena tidak tepat dan meresahkan," katanya.Jauh sebelum LKS narkoba itu ditemukan, dalam negeri juga sempat digegerkan adanya LKS berbau pornografi.Peristiwa itu terjadi di Mojokerto, Jawa Timur dimana ditemukan gambar pemain film dewasa asal Jepang, Miyabi di buku LKS SMP. Foto Miyabi muncul pada LKS Bahasa Inggris kelas tiga SMP Islam Brawijaya.Munculnya gambar Miyabi dalam buku pelajar ini langsung mendapat kritik dari Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA). Satgas PA menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecolongan."Kemendikbud harus segera berbenah dan melakukan pengawasan ketat," kata Ketua Satgas PA M Ihsan seperti dilansir dari antara di Jakarta, Jumat (21/9).Menurut Ihsan, Kemendikbud lagi-lagi kecolongan, sebab sebelumnya juga muncul cerita tentang poligami di buku pelajaran siswa SD di Jakarta. Cerita poligami "Bang Maman Dari Kali Pasir" tersebut, sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Ihsan menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi Kemendikbud untuk membuat kebijakan dan lembaga pengawas materi pelajaran sekolah, sehingga semua materi harus melalui rekomendasi lembaga pengawas sebelum masuk ke sekolah."Kami menyadari bahwa banyak kebijakan yang dijadikan rujukan dalam penyediaan buku dan bahan bacaan siswa. Untuk menyelamatkan siswa dari pengaruh negatif dan misi tersembunyi yang sengaja masuk ke sekolah-sekolah, maka Mendikbud harus segera berbenah dan melakukan pengawasan ketat," ujar dia dia.Kasus di atas merupakan sebagian kecil dari sejumlah temuan bobroknya pendidikan di dalam negeri. Semoga pemerintah lebih fokus dalam pembenahan pendidikan dari segala lini.