Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.Setelah dioplos, gas kemudian dijual eceran ke warung-warung. Alat yang digunakan berupa suntikan dan selang air. "Pengakuannya sejak September kemarin," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (17/10).Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tabung sebanyak 50 buah. Sebanyak 48 di antaranya tabung kosong dan dua isi air. Pelaku terjerat pasal 378 dan Undang-undang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Denda Rp 2 miliar," tandasnya.
Pengoplos gas air beroperasi sejak September
Pengoplos gas air beroperasi sejak September. Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Halaman Berikutnya
Program TPBIS Perpusnas Jangkau Jutaan Masyarakat, Ubah Cara Pandang Perpustakaan
Advertisement
Rekomendasi