Berkas P-21, dua bule pembunuh polisi di Kuta segera disidang

Berkas P-21, dua bule pembunuh polisi di Kuta segera disidang. Berkas perkara dua sejoli, Sara Connor asal Australia dan David James Taylor asal Inggris, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 Wita dengan pengawalan yang tidak begitu ketat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Berkas P-21, dua bule pembunuh polisi di Kuta segera disidang
Penyerahan berkas pembunuhan polisi oleh dua WNA. ©2016 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Berkas perkara dua sejoli, Sara Connor asal Australia dan David James Taylor asal Inggris, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 Wita dengan pengawalan yang tidak begitu ketat.Kedua warga asing tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa. Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian."Berkas sudah selesai. Memang ada keterlambatan, hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah," kata Kapolresta Denpasar, Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10).Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap, dan jaksa telah menyatakan berkas kasus tersebut P-21 atau lengkap. "Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala penyidik dalam kasus ini," ujar Kapolresta.Sementara itu, pasal yang menjerat keduanya tetap sama yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. "Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar, kartu identitas dan lain sebagainya," tutup Hadi.

Rekomendasi