Istri Irman Gusman batal hadir pemeriksaan di KPK

Istri Irman Gusman batal hadir pemeriksaan di KPK. Yuyuk menuturkan ketidakhadiran Liestyana pada pemeriksaan perdananya kali ini tidak menjadi hambatan pada proses penyidikan kasus suaminya itu.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Istri Irman Gusman batal hadir pemeriksaan di KPK
Istri Irman Gusman. ©2016 merdeka.com/raynaldo ghifari

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, absen menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Liestyana seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus kuota tambahan distribusi gula impor."Iya yang bersangkutan tidak hadir," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati kepada merdeka.com, Kamis (29/9).Yuyuk menuturkan ketidakhadiran Liestyana pada pemeriksaan perdananya kali ini tidak menjadi hambatan pada proses penyidikan kasus suaminya itu. Bahkan Liestyana berhak menolak untuk menjadi saksi atas kasus ini."Iya yang bersangkutan berhak (menolak menjadi saksi)," tukasnya.Kendati demikian, Yuyuk belum memastikan adanya pemanggilan ulang bagi Liestyana nanti. "Belum ada info jadwal ulangnya," imbuhnya.Dengan kata lain hanya ada satu saksi yang hadir untuk kasus Irman Gusman yakni Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti. Sekiranya ada tiga orang saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini, mereka adalah Dirut Bulog Djarot Kusumayakti, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, dan ajudan Irman Djoki Supriyanto.Pemeriksaan untuk Djarot, dikatakan Yuyuk, seputar tata niaga serta proses pendistribusian kuota gula di Bulog, sedangkan istri dan ajudan Irman Gusman akan dikonfirmasi peristiwa sebelum dan sesaat terjadinya operasi tangkap tangan."Jika seseorang sudah diperiksa pasti ada hubungannya. Dia memiliki keterangan yang relevan dengan kasus yang terkait. Adanya pemeriksaan ajudan dan juga istri dari IG jadi penyidik meminta keterangan dari keduanya mengenai peristiwa hari itu saat OTT kemudian peristiwa peristiwa lain yang berkaitan hubungannya dengan kasus ini," bebernya.Seperti diketahui, Irman ditahan lantaran sebelumnya mantan ketua DPD itu ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi