Jenguk Irman Gusman, Wapres JK kirim utusan minta izin ke KPK

Jenguk Irman Gusman, Wapres JK kirim utusan minta izin ke KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjenguk tersangka kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat, Irman Gusman di Rutan Guntur. Sebelum menjenguk Irman, Wapres JK terlebih dulu mengirim utusan meminta izin KPK

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Jenguk Irman Gusman, Wapres JK kirim utusan minta izin ke KPK
Jusuf Kalla diperiksa KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjenguk tersangka kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat, Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelum menjenguk Irman, Wapres JK terlebih dulu mengirim utusan meminta izin ke KPK."Ya memang benar ada izin yang diajukan penyidik KPK dari Wapres untuk menjenguk IG dan hari ini sudah keluar izin itu jadi sudah bisa dijenguk," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (29/9).Namun Yuyuk mengaku tidak mengetahui persis surat pengajuan izin menjenguk Irman Gusman yang diajukan oleh Wapres JK itu. Hanya saja menurut dia, kapasitas JK sebagai Wapres mendapat perbedaan dari pengunjung lain pada umumnya ketika membesuk."Ada perwakilannya ada orangnya yang jelas izinnya sudah sudah dikeluarkan," tukasnya.

Wapres JK tiba di Rutan Guntur sekira pukul 10.00 WIB. JK datang membesuk Irman Gusman dalam kapasitasnya sebagai seorang sahabat."Biasalah bapak kalau ada teman ditahan atau sakit menjenguk sebagai sahabat. Biasa," kata Juru Bicara Wapres JK, Husein Abdullah kepada merdeka.com, Kamis (29/9).Menurutnya, JK dan Irman Gusman sudah kenal lama. Karenanya, wajar saja jika JK menjenguk Irman."Bapak kan baru ada agenda sore. Jadi ada waktu kosong dimanfaatkanlah buat menjenguk," katanya.Dia mengatakan, JK menjenguk Irman Gusman sekitar 25 menit lamanya. Menurutnya, Irman Gusman senang dijenguk oleh JK."Diterimanya juga di ruang biasa, di ruang besuk. Beliau senang dijenguk. Obrolannya seputar bagaimana kesehatannya. Obrolan ringan," jelasnya.Diketahui, KPK memberi kesempatan bagi para keluarga tersangka kasus korupsi atau tindak pidana suap dan TPPU untuk melakukan kunjungan. Dalam seminggu KPK hanya memberi waktu dua hari saja waktu kunjungan yakni Senin dan Kamis. Waktu kunjungan juga terbatas hanya pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.Irman sendiri ditahan lantaran sebelumnya mantan ketua DPD itu ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi. Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi