Usai mendapat vonis dari ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mantan kader PDIP, Damayanti Wisnu Putranti langsung memeluk erat anaknya yang sejak awal hadir di persidangan.Pantauan merdeka.com, Senin (26/9), sidang tersebut dimulai pukul 11.50 WIB dan berakhir pukul 12.50 WIB. Usai putusan sidang dibacakan, Damayanti sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya yakni Wirawan Adnan.Tidak lama kemudian, Damayanti langsung berjalan menghampiri sang putri tercintanya dan saling berpelukan sambil menangis.Dalam pertimbangan tersebut, Dayanti terbukti bersalah karena telah dianggap mencemari nama baik legislatif untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menerima suap dari pihak swasta."Karena telah merusak demokrasi legislatif dan eksekutif," ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat persidangan, Senin (26/9).Atas dakwaan tersebut, Damayanti memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu, begitu juga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum.Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
Divonis 4,5 tahun penjara, Damayanti menangis peluk erat anak
damayanti menangis peluk erat anak usai divonis 4,5 tahun penjara. Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
Rekomendasi