Seorang pria, HBR (62), diamankan aparat keamanan di Kota Padangsidimpuan, Sumut. Warga Jalan Tano Bato Gang Sawo, Batang Ayumi Jae ini diserahkan ke Polres Tapsel setelah kedapatan menyebarkan fotokopian laman Facebook yang memuat status kebencian terhadap agama.Status pada akun milik TDS di Facebook itu sebelumnya sempat memicu kerusuhan antarkampung di perbatasan Kabupaten Tapsel dengan Mandailing Natal (Madina), Senin (19/9) malam. "Yang bersangkutan diamankan Kamis (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menyebarluaskan selebaran akun Facebook TDS ke sejumlah warung yang ada di Kota Padangsidimpuan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (23/9).Berdasarkan pemeriksaan sementara, HBR diantar tetangganya yang merupakan pengemudi becak ke toko fotokopi. Dia mengopi 30 eksemplar rangkap 3 hasil printing status Facebook itu. HBR kemudian menyebarluaskan fotokopian itu ke sejumlah warung. HBR pun diamankan aparat keamanan dan dibawa ke Kodim 0212/TS Padangsidimpuan. Dia kemudian dijemput petugas Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum. "Motif pelaku masih didalami. Kita juga koordinasi dengan Muspida sekaligus menelusuri selebaran yang sudah sempat disebar," pungkas Rina. Seperti diberitakan, bentrok antarkampung terjadi di perbatasan Madina Tapsel, Senin (19/9) malam.Sekurangnya 4 warga Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel terluka dalam peristiwa itu. Di antara korban ada yang mengalami luka tembak. Sementara 4 unit rumah di Desa Huta Pardomuan, Sayur Matinggi, Tapsel, juga dirusak dalam aksi kekerasan itu.Aksi kekerasan ini dipicu stasus Facebook yang memantik amarah warga, karena dinilai telah menistakan dan menantang umat agama lain. Mereka melakukan konvoi mencari pemilik akun berinisial TDS yang dikabarkan merupakan putra anggota DPRD Tapsel. "TDS sudah dimintai keterangan di Polres Tapsel. Namun, dia membantah memposting status itu. Alasannya, akunnya sudah di-hack. Polres Tapsel dan Cyber Crime Polda Sumut sudah melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," jelas Rina.
Penyebar status Facebook soal penistaan agama ditangkap
Penyebar status penistaan agama di Facebook ditangkap. HBR (62), diamankan aparat keamanan di Kota Padangsidimpuan, Sumut. Warga Jalan Tano Bato Gang Sawo, Batang Ayumi Jae ini diserahkan ke Polres Tapsel setelah kedapatan menyebarkan fotokopian laman Facebook yang memuat status kebencian terhadap agama.
Rekomendasi