KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka suap Pemkab Banyuasin

KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka suap Pemkab Banyuasin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bagi lima tersangka suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka suap Pemkab Banyuasin
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bagi lima tersangka suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan."Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum 40 hari dari tanggal 25 September–3 Oktober 2016," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (21/9).Kelima tersangka adalah Umar Usman, Yan Anton Ferdian, Rustam, Zulfikar Marhami, dan Kirman. Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, Direktur CV Putra Pratama.Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.Pada operasi tangkap tangan kali ini, KPK menyita Rp 299.800.000 dan 11.200 USD atay setara dengan Rp 150 juta dari tangan Yan Anton. Sedangkan komitmen fee dari kongkalikong proyek ini senilai Rp 1 miliar.

Rekomendasi