DPD siap rehabilitasi Irman jika praperadilan dikabulkan

DPD siap rehabilitasi nama Irman jika praperadilan dikabulkan. DPD belum tahu kapan akan menggelar paripurna luar biasa untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPD. Pihaknya akan menjadikan hasil praperadilan sebagai pertimbangan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPD siap rehabilitasi Irman jika praperadilan dikabulkan
Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan pihaknya akan menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman terkait kasus suap kouta impor gula di Sumatera Barat. Menurutnya, DPD bisa melakukan rehabilitasi nama baik jika gugatan praperadilan Irman dikabulkan pengadilan."Kalau itu jalan silakan, kalau keputusan pra peradilan mengabulkan gugatan, maka kita akan sesuaikan lagi. Rehabilitasi, enggak masalah," kata Farouk di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/9).Selain itu, kata Farouk, DPD belum tahu kapan akan menggelar paripurna luar biasa untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPD. Pihaknya akan menjadikan hasil praperadilan sebagai pertimbangan."Karena memang di sini, ada surat‎ dari tim lawyer bahwa mereka akan lakukan praperadilan. Ini kan baru akan, jadi itu cukup menjadi pertimbangan kami," terangnya.Sebelum paripurna luar biasa memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD, roda birokrasi akan dijabat oleh Farouk dan Wakil Ketua DPD lain G.K.R. Hemas. "Nanti lah. Itu kolektif kolegial. Saya wakil ketua 1, beliau (hemas) wakil ketua 2. Jadi segala sesuatu kita itu kan," jelas dia.Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari kemarin. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi