BK DPD tegaskan keputusan pencopotan Irman bersifat final & mengikat

BK DPD tegaskan keputusan pencopotan Irman bersifat final & mengikat. Keputusan BK itu hanya sebatas mencopot Irman dari jabatan ketua DPD bukan sebagai anggota. Keputusan untuk mencopot Irman dari jabatan Ketua DPD sesuai dengan perintah Tatib pasal 52.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
BK DPD tegaskan keputusan pencopotan Irman bersifat final & mengikat
Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Badan Kehormatan (BK) DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat."Keputusan BK itu final dan mengikat, tidak ada pembahasan lagi di BK tentang hal itu. Kalau dikembalikan pada BK, tidak bersedia lagi membahas khusus mengenai soal itu," kata AM Fatwa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).AM Fatwa menjelaskan keputusan BK itu hanya sebatas mencopot Irman dari jabatan ketua DPD bukan sebagai anggota. Keputusan untuk mencopot Irman dari jabatan Ketua DPD sesuai dengan perintah Tatib pasal 52."Tapi sampai pada masalah tersangka ini, bagi kami final dan mengikat. Ini diberhentikan sebagai ketua DPD, bukan nonaktif, tapi diberhentikan," tegasnya.Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, menegaskan pihaknya sama sekali tidak memiliki wewenang mengubah keputusan BK soal penonaktifan Irman."Tidak ada kapasitas. Jadi beda dengan teman-teman di sebelah. DPD tidak. Hanya menyampaikan keputusan saja. Keputusannya ada di BK. Kita tidak ada kapasitas lagi untuk merubah," tegas Farouk.

Rekomendasi