Kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution meminta pimpinan DPD untuk tidak memberhentikan kliennya secara permanen dari posisi Ketua DPD RI. Sebab, menurutnya, dalam pencopotannya, Badan Kehormatan DPD tidak meminta keterangan Irman terlebih dahulu."Saya ingin mengatakan kepada pimpinan DPD, Pak tolong. Pertama, beliau masih presumption of innocence. Kedua, apakah adil beliau tidak diminta keterangan oleh dewan kehormatan," kata Razman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).Selain itu, Razman menilai pencopotan Irman sebagai Ketua DPD terlalu cepat dan sepihak. Seharusnya Badan Kehormatan DPD membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan berkunjung ke Rutan Guntur untuk menggali keterangan dari senator asal Sumatera Barat itu atas dakwaan yang menjeratnya."Kenapa buru-buru BK langsung musyawarah, terus rapat, kemudian mereka langsung meminta pendapat dari pakar. Idealnya kalau kita fair bentuklah TPF lalu kunjungan ke sana," ujarnya."Jadi menurut saya tolonglah jangan dulu diburu semuanya. Kan kita tahu beliau sedang digoyang. Tapi kita sekarang positive thinking saja. Tolong beri ruang kepada beliau (Irman). Ini terlalu cepat, UU kedudukan benar, tatib benar tapi kan ada cara. Nonaktif kan bisa," sambung Razman.Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan menggelar sidang kode etik menyikapi Irman Gusman yang menyandang status tersangka penerima suap untuk rekomendasi penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat."Pleno Badan Kehormatan menyimpulkan dan memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan perintah Tatib pasal 52 diberhentikan dari jabatan ketua DPD RI," kata Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa di ruang sidang BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.AM Fatwa menjelaskan keputusan memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD dikarenakan yang bersangkutan telah menyalahgunakan jabatannya dan mencederai nama baik lembaga DPD."Pelanggaran etiknya saya kira jelas penyalahgunaan jabatan, saya kira itu intinya dan mencederai lembaga yang terhormat ini," ujarnya.
Kuasa hukum minta BK DPD bentuk TPF minta keterangan Irman Gusman
Kuasa hukum minta BK DPD bentuk TPF minta keterangan Irman Gusman. BK DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan menggelar sidang kode etik menyikapi Irman Gusman yang menyandang status tersangka penerima suap.
Rekomendasi