Jaksa Farizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farizal diduga menerima suap karena mengamankan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.Penetapan tersangka terhadap Farizal menyusul operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD, Irman Gusman dan Xaveriandy Susanto di Jakarta.Menanggapi itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK jika Jaksa Farizal terbukti menerima suap. Prasetyo menyebut Kejaksaan Agung tak ingin membela oknum yang bersalah. "Kalau betul, cukup bukti dan fakta, ya silakan. Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK. Kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung sendiri tengah mengusut kasus suap Jaksa Farizal. Jaksa Farizal dijadwalkan diperiksa pada Senin (19/9) malam, namun yang bersangkutan memilih mangkir. "Yang bersangkutan ditunggu semalam belum datang, semoga hari ini sudah datang. Setelah itu, hasilnya apapun, akan dikoordinasikan dengan KPK," terangnya.Tak ingin disalahkan atas pelanggaran yang dilakukan Jaksa Farizal, Prasetyo mengaku telah melakukan pengawasan optimal terhadap seluruh jaksa di Pengadilan. Mantan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI ini bahkan mengklaim pelanggaran itu sebagai bentuk kekhilafan manusia biasa. "Namanya juga manusia, pasti ada kekurangan dan track record," tandasnya.
Prasetyo soal jaksa tersangka di KPK: Kami tak halangi proses hukum
Prasetyo soal jaksa tersangka di KPK: Kami tak halangi proses hukum. Prasetyo menyebut Kejaksaan Agung tak ingin membela oknum yang bersalah. "Kalau betul, cukup bukti dan fakta, ya silakan. Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK. Kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip."
Rekomendasi