KPK telusuri kemungkinan Bulog terlibat kasus Irman Gusman

KPK telusuri kemungkinan Bulog terlibat kasus Irman Gusman. KPK masih mendalami kemungkinan adanya deal antara Irman Gusman dengan pihak Bulog terkait penambahan kuota gula impor kepada CV Semesta Berjaya. Irman diketahui terjerat kasus dugaan suap kuota gula di Sumatera Barat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK telusuri kemungkinan Bulog terlibat kasus Irman Gusman
Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan adanya deal antara Irman Gusman dengan pihak Bulog terkait penambahan kuota gula impor kepada CV Semesta Berjaya. Irman diketahui terjerat kasus dugaan suap kuota gula di Sumatera Barat."Iya itu masih didalami oleh teman-teman penyidik KPK," ujar ketua KPK, Agus Rahardjo kepada merdeka.com, Selasa (20/9).Selain itu dia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang menyuap Irman merupakan distributor sembako yang berada di Padang, Sumatera Barat. Dia menuturkan perusahaan tersebut ingin menambah kuota gula impor terhadap perusahaannya untuk didistribusikan ke wilayah Sumatera Barat."Mungkin yang lebih tepat mendapatkan tambahan distribusi gula dari kuota impor yang diterima Bulog untuk didistribusi di Sumatera Barat. CV ini hanya minta tambahan jatah distribusi untuk Sumatera Barat," tukasnya.Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi