Lama tak diambil, puluhan motor sitaan polisi bakal dilelang

Lama tak diambil, puluhan motor sitaan polisi bakal dilelang. Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan melelang puluhan sepeda motor hasil sitaan Polda Jawa Tengah karena melanggar lalu lintas dan tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Ada sekitar 44 sepeda motor hasil penindakan lalu lintas oleh Polda Jateng.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Lama tak diambil, puluhan motor sitaan polisi bakal dilelang
Sepeda motor curian. ©2013 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan melelang puluhan sepeda motor hasil sitaan Polda Jawa Tengah karena melanggar lalu lintas dan tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Ada sekitar 44 sepeda motor hasil penindakan lalu lintas oleh Polda Jateng.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Anton Rudyanto mengatakan sudah sekitar setahun puluhan sepeda motor yang diamankan aparat ini tidak diambil oleh pemiliknya. Sebagian besar sepeda motor sitaan tersebut, kata dia, diamankan dari balap liar serta tidak dilengkapi surat-surat.Kendaraan-kendaraan bermotor tersebut, lanjut dia, dipindahkan ke kejaksaan karena markas Polda Jawa Tengah sedang dibangun pascakebakaran yang melanda tempat tersebut. Sebelum dilelang, ia menuturkan masyarakat yang merasa menjadi pemilik salah satu kendaraan yang diamankan ini bisa datang untuk mengambilnya.Ia juga menyebut pengendara sepeda motor yang pernah dijatuhi sanksi berupa bukti pelanggaran pada periode 2011 hingga 2015 dipersilakan datang untuk mengambil kendaraannya. Selain itu, kejaksaan juga akan meminta surat penetapan dari pengadilan tentang puluhan sepeda motor sitaan yang akan dilelang ini."Nomor rangka dan mesin akan dicek untuk memastikan ada kaitannya dengan tindak pidana atau tidak," katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/9).Uang hasil lelang barang bukti tindak pidana ringan tersebut akan disetor ke kas negara.

Rekomendasi