Menko Puan minta seluruh toko obat harus sesuai standar apotek

Jika tidak perbaiki izin usaha, maka toko obat itu akan ditutup.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Menko Puan minta seluruh toko obat harus sesuai standar apotek
Menko PMK Puan Maharani memimpin rakor haji. ©2016 Merdeka.com

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengatakan semua toko obat harus memenuhi standar apotek yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Para penjual pun obat-obatan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki izin usahanya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek."Mereka harus memperbaiki agar memenuhi syarat sebagai apotek. Jika Permenkes dicabut ya otomatis izin apotek juga dicabut, tegas Puan usai memimpin rapat koordinasi soal obat illegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).Pencabutan izin ini nantinya dilakukan oleh Kemenkes dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Pencabutan izin itu nantinya dilakukan oleh pemerintah setempat," katanya singkat.Untuk mencegah kasus peredaran obat ilegal di masyarakat, Puan mengaku sudah melayangkan surat ke Kemendagri dan meminta agar memberikan surat edaran kepada penjual obat tentang prosedur penjualan yang sesuai. Lebih jauh Puan menegaskan, pihaknya rencananya akan menggelar pertemuan kembali kepada lembaga terkait seperti Kemenkes dan BPOM."Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja," ucapnya.Puan menegaskan pihaknya meminta Bareskrim bersama lembaga terkait agar menelusuri bahan baku pembuatan obat ilegal, sehingga masyarakat tidak lagi khawatir terhadap obat-obatan yang dijual."Jadi ada masalah penegakan hukumnya. Ini harus dituntaskan. Selain itu juga kita meminta partisipasi masyarakat agar menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan di lapangan ada penjual obat ilegal," pungkasnya.

Rekomendasi