Kepolisian Resort Bengkalis menangkap Roni alias Kiboy (19), lantaran diduga memerkosa anak di bawah umur berinisial De (16). Korban masih duduk siswi Sekolah Menengah Atas itu diancam akan dibunuh jika menjerit.Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, peristiwa berawal ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah berjalan sendirian di Jalan Pelabuhan Laksemana, Bengkalis, Jumat (9/9) sekitar pukul 24.00 WIB. "Tiba-tiba pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban sambil bertanya, 'Mau ke mana dek?'," ujar Wicaksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (14/9).Korban menjawab kalau dirinya mau ke daerah Pangkalan Batang. Pelaku lalu menawarkan bantuan mengantarkan korban ke tempat tujuan. Korban menerima tawaran itu dan naik ke sepeda motor pelaku.Pelaku memacu sepeda motornya tapi korban tidak diantarkan ke Pangkalan Batang justru ke sebuah rumah kosong di Jalan Cikmas Ayu, Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis. Di sana, korban dipaksa memuaskan nafsu pelaku."Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menjerit. Akhirnya korban dipaksa oleh pelaku dan saat itu sudah pukul 01.00 WIB, Sabtu (10/9)," ucap Wicak.Setelah itu korban ditinggalkan. Kejadian itu diceritakan korban kepada ayahnya, Sa (40). Tidak terima, ayah korban melaporkan pelaku ke Polsek Bengkalils, Senin (12/9) sekitar pukul 23.00 WIB.Berdasarkan laporan itu, petugas langsung memburu pelaku dan menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Polsek Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wicak.
Ancam bakal dibunuh, Kiboy perkosa siswi SMA di Dumai
Korban tidak diantarkan ke Pangkalan Batang justru ke sebuah rumah kosong. Di sana korban diperkosa.
Advertisement
Rekomendasi