Kasus calon haji lewat Filipina, Bareskrim panggil 7 tersangka

HR yang dianggap sebagai otak di balik kasus calon 'haji Filipina' masuk dalam DPO.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus calon haji lewat Filipina, Bareskrim panggil 7 tersangka
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera memanggil 7 pemilik agen travel penyalur calon jemaah haji yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus calon jemaah haji lewat Filipina. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat."Secepatnya. Saya sudah suruh penyidik untuk mempersiapkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).Agus menambahkan, surat pemanggilan pun sudah dilayangkan penyidik kepada tujuh tersangka tersebut. "Sudah dilayangkan surat panggilan," ujarnya.Dijelaskan Agung, untuk HR yang dianggap sebagai otak di balik kasus calon 'haji Filipina' akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Besar kemungkinan, penyidik bakal meminta izin kepada otoritas Filipina untuk memeriksa HR.Mengingat, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak otoritas Filipina. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Filipina."Paling tidak dia akan di DPO. Atau kita izin ke otoritas sana. Boleh atau enggak diperiksa," tegas Agus.Agus menambahkan, jika HR nantinya akan dijerat dengan pasal yang sama seperti tujuh tersangka lainnya. Di mana, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.‎

Rekomendasi