KPK sita Harley Davidson dan Ducati milik Bupati Banyuasin

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Banyuasin.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK sita Harley Davidson dan Ducati milik Bupati Banyuasin
Bupati Banyuasin tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan. Dua lokasi tersebut merupakan rumah dinas milik Bupati Banyuasin dan kepala sub bagian sekretaris daerah Kabupaten Banyuasin, Rustam."Tim penyidik melanjutkan penggeledahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi berupa suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Hari ini penggeledahan dilakukan di 2 lokasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (8/9).Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan alat elektronik dari dua lokasi. Tidak hanya itu saja, tim penyidik KPK juga menyita kendaraan milik Rustam dan Gubernur Yan Anton.Satu unit motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati milik Yan Anton disita KPK di rumah dinasnya, sedangkan satu unit Mitsubishi Mirage milik Rustam turut disita KPK. Penggeledahan saat ini dikatakan Priharsa sudah selesai pada pukul 15.00 WIB."Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin. Sedangkan, mobil dititipkan di Polda Sumsel," jelas Priharsa.Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi