Sebuah rumah di Jalan Ampera, Gang Dukuh Nomor 55 RT 4 RW 6, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, digerebek polisi pada Rabu (7/9) malam karena diduga dijadikan praktik aborsi. Dari lokasi polisi mengamankan empat orang.Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna mengatakan penggerebekan yang dilakukan petugas sekitar pukul 20.00 WIB itu bermula dari laporan masyarakat, di mana sebuah rumah milik seorang bidan diduga dijadikan tempat praktik aborsi.
"Informasi itu ditindak lanjuti, kemudian anggota yang dipimpin seorang perwira dari Polsek Bekasi Timur mendatangi lokasi kejadian," kata Evi, Kamis (8/9).Evi mengatakan, sebelum digerebek, polisi terlebih dahulu melakukan pengamatan. Polisi melihat seorang perempuan diduga hamil masuk ke dalam rumah. Tak lama berselang, perempuan itu keluar.Karena itu, menurut Evi, petugas kemudian langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Polisi lalu menginterogasi DJ yang juga sebagai bidan di salah satu klinik swasta di Kota Bekasi. Awalnya, kata dia, DJ mengaku tak kenal dengan seorang perempuan yang datang tersebut."Setelah diinterogasi, DJ mengakui, kalau perempuan berinisial S datang ke rumahnya untuk menggugurkan kandungannya," kata Evi.Tanpa pikir panjang, petugas membawa empat orang yang ada di dalam rumah tersebut ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan informasi mengenai praktik aborsi di rumah itu.