Satu penculik mahasiswa Unsoed ditangkap di Pangandaran

Keempat orang yang kini masih dicari tersebut bernama OO, Pepen, Dion dan Wulung.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
Satu penculik mahasiswa Unsoed ditangkap di Pangandaran
Sofia Nur Atalina. ©istimewa

Satu pelaku penculikan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (FK Unsoed), Sofia Nur Atalina, berhasil dibekuk petugas kepolisian. Pelaku penculikan berhasil ditangkap dan beberapa barang bukti berhasil disita dalam waktu kurang dari 12 jam sejak terjadinya peristiwa penculikan tersebut.

Satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalipucang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Pelaku bernama Wahyu Budiarto (24) asal Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara Jawa Tengah.

"Dalam aksi penculikan, pelaku bersama empat orang lainnya yang kini masih dalam pencarian. Empat orang yang kini masih dicari tersebut bernama OO, Pepen, Dion dan Wulung. Dalam aksi penculikan tersebut, mereka menggunakan kendaraan bak terbuka L 300," ujar Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Kamis (8/9).

Penculik mahasiswa Unsoed

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polres Banyumas bekerja sama dengan Polres Ciamis dengan melakukan pengejaran hingga wilayah tersebut. Diungkapkannya, pelaku yang menculik korban dan sempat berputar-putar di wilayah Patikraja, Banyumas kemudian menuju Sidareja, Cilacap ke arah bendungan Manganti kemudian Banjarsari dan Pangandaran.Menurut informasi, kendaraan korban yang dibawa pelaku, yakni Honda Brio merah R 9243 BK, sempat diadang di depan waralaba di Kalipucang kendaraan patroli Polsek Kalipucang, tetapi berhasil lolos. Kemudian dilakukan pengejaran oleh tukang ojek dan mobil patroli polsek. Salah satu tukang ojek, bernama Yadi, menceritakan, kendaraan tersebut dihentikan dari depan dan kemudian mobil Honda Brio berhenti karena melindas sepeda motor milik tukang ojek.Keempat pelaku mencoba melarikan diri ke arah Hutan Ciganjeng wilayah Cipari Kabupaten Pangandaran. Akhirnya, salah satu tersangka berhasil ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Kalipucang, Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 22.30 WIB. Korban sendiri ditemukan dalam kondisi sehat secara fisik, karena selama perjalanan diapit oleh empat pelaku yang berada di mobil sedan tersebut.Pelaku akan dijerat pasal 328 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Untuk beberapa pelaku lain yang masih dalam pencarian, kami akan menyebarkan foto tersangka," ujarnya.

Rekomendasi