Industri sabu pada dua rumah di Medan dibongkar polisi

Para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Industri sabu pada dua rumah di Medan dibongkar polisi
Industri sabu rumahan di Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Praktik pembuatan sabu di dua rumah di Medan dibongkar polisi. Empat orang ditangkap karena terlibat dalam home industri barang ilegal dan berbahaya ini."Ada 4 tersangka yang kita tangkap saat pengungkapan kasus ini pada 30 Agustus hingga 2 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (5/9).Pengungkapan industri sabu rumahan ini terbongkar setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pukat Banting I, Medan. Informasi itu ditelusuri kemudian dilanjutkan dengan pengintaian dan penggerebekan."Saat petugas masuk, sedang ada aktivitas (pembuatan sabu) di lokasi itu. Ada barang-barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memasak abu," jelas Rina.

Industri sabu rumahan di Medan

Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan. Mereka menggerebek rumah di Jalan PWS Medan. Di lokasi ini juga ditemukan sejumlah barang-bukti alat dan bahan produksi sabu.Dalam kedua penggerebekan, 4 tersangka diringkus. Keempatnya yaitu Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Medan; Dani Tong alias Afu (38), warga Jalan Waringin, Medan; Johan alias Aching (35), warga Jalan PWS Gang Sederhana Medan, dan Ega Halim (45), warga Jalan Sutomo. Nama terakhir ini merupakan narapidana dalam kasus serupa yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.Dari tangan pelaku disita sejumlah barang-bukti berupa: cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jeriken cairan methanol, cairan putih, 1 jeriken sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jeriken adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, dan tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam bungkus plastik bening, pil ekstasi, bong atau alat isap, kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik. Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. "Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi, belum ada hasilnya. Yang ada sabu bekas pakai," jelas Rina.Dia menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksilan 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, kalau dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan," pungkas Rina.

Rekomendasi