Dituduh cemarkan nama baik, pemerhati Satwa didakwa pasal berlapis

Sidang perdana dilakukan hari ini.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Dituduh cemarkan nama baik, pemerhati Satwa didakwa pasal berlapis
Pemerhati hewan disidang. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Seorang pemerhati satwa satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang melakukan pencemaran nama baik jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya, mendengarkan surat dakwaan yang dibaca jaksa.Dalam surat dakwaan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ni Putu Parwati. Bahwa terdakwa Singky Soewadji, warga Jalan Sutorejo Prima Utama 1, diadili melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, dia didakwa dengan pasal berlapis.Cara pencemaran nama baik dilakukan terdakwa dengan membuat kata-kata akun media sosial Facebook miliknya, salah satu isinya sebagai berikut: "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho! Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?".Cara itulah, jaksa menilai apa yang dilakukan terdakwa dengan membuat status ataupun kata-kata di media sosial Facebook dianggap melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2."Terdakwa juga melanggar pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Ni Putu Parwati, Kamis (1/9).Pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Marthin Suryono, langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Dia (Singky) tulang punggung keluarga. Saya akan mengajukan penangguhan penahanan," ucap Marthin Suryono."Saya yakin tidak bersalah, pasti bebas. Karena, saya membela kebenaran. Karena pemindahan hewan tidak sesuai prosedur itu sama halnya sebagai tindakan penjarahan," tandas Singky disela selesai sidang.

Rekomendasi