Bos Agung Podomoro Land divonis 3 tahun bui, ini komentar Ahok

Ahok menjelaskan, Podomoro merupakan pengembang yang paling komitmen memberikan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Bos Agung Podomoro Land divonis 3 tahun bui, ini komentar Ahok
Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ingin ikut campur dengan vonis Ariesman Widjaja. Seperti diketahui, Ariesman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Saya gak tahu, urusan hakim," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9).Basuki atau akrab disapa Ahok tidak memberikan tanggapan terkait peringanan hukuman kepada Ariesman karena saat menjabat sebagai Presdir PT Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, Podomoro merupakan pengembang yang paling memiliki komitmen memberikan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ini yang menyebabkannya heran mengapa mereka menolak adanya kontribusi tambahan reklamasi sebesar 15 persen."Saya kira kalau kontribusi Agung Podomoro kontribusi ya, dan mereka juga termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu, kamu liat gak (Jalan) Daan Mogot, (Jalan) Muara Baru yang mau ke Waduk Pluit itu kan kontribusi mereka. Makanya saya juga heran kenapa mereka mau membatalkan, orang dia udah bayar," tutup Ahok.Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Ariesman Widjaja 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, terdakwa Ariesman bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoba melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar uang denda," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).Lebih hakim Sumpeno mengatakan vonis 3 tahun penjara itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.Dalam putusannya, majelis hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Ariesman yakni belum pernah menjalani hukuman dan bersikap baik selama persidangan.Tak hanya itu, karena perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Agung Podomoro Land telah berkontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI, maka hal itu menjadi landasan memperingan hukuman terdakwa Ariesman."Hal yang memperingan terdakwa yakni PT Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Hakim.

Rekomendasi