Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih minim. Penyebabnya, kewenangan yang diberikan undang-undang masih lemah.Akibatnya, muncul usulan untuk memperkuat DPD. Jika tidak, lebih baik dibubarkan saja karena cuma memboroskan anggaran negara."Mungkin saya orang pertama yang mengusulkan pembubaran DPD bila kewenangan hanya seperti saat ini saja," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Selasa (30/8).Meski demikian, dia mengakui pemberian kewenangan yang lebih besar kepada DPD RI bukan tanpa masalah. Karenanya, semua pihak harus ikut memikirkan secara komprehensif dan serius. Sebab, dengan menambah kewenangan kepada DPD seperti bisa mengambil keputusan akan berdampak signifikan bagi jalannya pemerintahan."Kami khawatir dengan kewenangan lebih mereka bisa ngaco," kata Margarito.Dia mengaku khawatir dengan penambahan kewenangan akan berakibat kepada jalannya pemerintahan menjadi stuck. Dia mencontohkan soal pembahasan APBN, jika pemerintah dan DPR sudah setuju dengan pembahasan tersebut, sementara DPD belum mau membahas, maka jalannya pemerintahan akan terganggu karena belum ada keputusan bulat dari tiga lembaga."Ini yang mesti dipikirkan solusinya dan selama ini menjadi kekhawatiran pemimpin partai politik," katanya.Karena itu, dia meminta masalah seperti itu tak terjadi jika nantinya DPD diberi kewenangan lebih."Permasalahan lainnya adalah pengawasan terhadap anggota DPD sangat sulit dilakukan karena mereka tidak mempunyai atasan dan berhak mengatur dirinya sendiri. Jadi kalau ada anggota DPD ngaco bagaimana menegurnya? Ini harus dicarikan solusinya," katanya.Hal itu berbeda dengan anggota DPR. Mereka bisa langsung dilaporkan ke ketua fraksi maupun ketua partai untuk diberikan sanksi maupun teguran jika melakukan hal yang salah."Jadi mekanisme kontrol bisa dilakukan dengan baik," katanya.
Kewenangan tak diperkuat, DPD dinilai lebih baik dibubarkan
Lebih baik dibubarkan saja karena cuma memboroskan anggaran negara.
Rekomendasi