Eks Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ovi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang pesta sabu di rumahnya pada Maret 2016 lalu.Sidang dipimpin hakim ketua Adrianda Patria yang juga Ketua PN Palembang dan dua hakim anggota, Wisnu Wicaksono serta Aloko. Terdakwa Ovi mengenakan kemeja putih, celana krem dan memakai peci duduk di bangku pesakitan.Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntu Umum (JPU), Ursula Dewi dan Rini Purnamawati membacakan dakwaan kepada Ovi yakni Pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim ketua mempersilakan penasehat hukum Ovi untuk menyampaikan keberatan. Sidang kembali dilanjutkan lantaran tidak ada keberatan dari terdakwa."Apakah ada keberatan dari penasehat hukum. Jika tidak sidang kita lanjutkan," ungkap Adrianda, Selasa (30/8).Pantauan merdeka.com di ruang sidang, banyak pengunjung yang hadir dan memenuhi ruang sidang. Disebut-sebut, para pengunjung adalah pendukung dan tim sukses saat terdakwa Ovi maju sebagai calon Bupati Ogan Ilir 2015 lalu.Diketahui, Ovi ditangkap BNN diduga sedang menggelar pesta sabu bersama beberapa tersangka lain di rumahnya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang, Minggu (4/3) malam lalu.
Terlibat pesta sabu, eks Bupati Ogan Ilir jalani sidang perdana
Pada Maret lalu, Ovi ditangkap di rumahnya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Palembang karena pesta narkoba.
Rekomendasi