Tangis Damayanti usai dituntut 6 tahun bui

Penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian PUPR itu juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Nanda Farikh Ibrahim
Tangis Damayanti usai dituntut 6 tahun bui
Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti tampak berurai air mata seusai mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga mendapat hukuman pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ©2016 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi