Mendadak berhenti tengah jalan, sopir rampok majikan di Bekasi

Sopir tersebut baru bekerja selama dua pekan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mendadak berhenti tengah jalan, sopir rampok majikan di Bekasi
Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Seorang sopir pribadi nekat merampok majikannya sendiri di Perumahan Kemang Pratama, Jalan Anggrek I Blok AM 26, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku, AK (38) ditangkap usai menggondol satu unit mobil korban.Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna, mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengantarkan korban, Febria Azilda (50) pulang dari kantornya di Cikarang pada Jumat (26/8) sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan mobil jenis Toyota Avanza B 1693 SRB."Pelaku mendadak memberhentikan mobil yang dibawa tak jauh dari rumah korban di Kemang Pratama," kata Evi, Sabtu (27/8).Merasa belum sampai di rumah, pegawai bank perkreditan itu meminta pelaku meneruskan mobil tersebut. Namun, permintaan itu tak ditanggapi oleh pelaku. Sehingga, korban berinisiatif mengambil alih kemudi untuk membawa mobil sampai ke rumah."Ketika korban turun, pelaku juga turun. Namun, pelaku mendadak mencekik leher korban dari belakang," kata Evi.Tak hanya itu, AK juga menghujamkan sebilah obeng ke dada kanan Febria. Beruntung, Febria berhasil mengelak sehingga hanya mengalami luka gores. Melihat korban ketakutan, pelaku melarikan diri.Sementara korban sambil meringis kesakitan berjalan kaki menuju rumahnya. Sesampai di rumah, keluarga membawa korban ke RS Mitra Bekasi Barat untuk mendapatkan perawatan medis."Korban juga sedang syok, sehingga belum bisa diperiksa penyidik," ujarnya.Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Alhasil, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka di Serang, Banten berikut barang bukti berupa mobil milik korban."Tersangka merupakan sopir pribadi yang baru dua minggu bekerja," ujarnya.Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi