Aparat Polsek Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat (27/8) malam, menyita 4.600 butir telur penyu yang didatangkan dari pulau Maratua, kepulauan Derawan, Berau. Diduga, ribuan telur penyu itu akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat. Seorang warga beridentitas KTP Bekasi, Jawa Barat, An, kini meringkuk di sel penjara.Keterangan diperoleh merdeka.com, polisi mengendus adanya pengiriman ribuan telur penyu dari Maratua, usai mendapatkan laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas An di rumah kontrakannya, di kawasan Jalan Andika, Tanjung Redeb."Ya, kita selidiki, ada 6 boks karton di rumahnya An. Setelah kita periksa, ternyata berisikan telur penyu," kata Kapolres Berau AKBP Handoko, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (27/8) sore.Handoko menerangkan, An ditangkap lantaran mendatangkan ribuan telur penyu itu dari Maratua. Seorang warga yang menginap di sebuah hotel di Tanjung Redeb, berinisal Er, menjadi saksi perihal kepemilikan ribuan telur penyu milik An. Kendati demikian, Handoko menepis telur itu akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat."Telur itu rencananya akan dijual lagi di Tanjung Redeb, karena memang tingginya permintaan telur penyu di Tanjung Redeb, maupun di luar Tanjung Redeb," ujar Handoko, tanpa merinci daerah permintaan penyu yang dia sebut."Sekarang yang bersangkutan, An, ditetapkan sebagai tersangka ya. Sementara rekannya, Er, masih berstatus sebagai saksi. Mereka masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Handoko.Sementara, pegiat satwa penyu dari ProFauna Kalimantan, meminta kepolisian bertindak cepat, memproses hukum pelaku yang memperjualbelikan telur penyu itu, dengan menyeretnya ke kejaksaan."Ya benar, malam tadi Polsek Tanjung Redeb menyita 4.600 telur penyu itu. Kita minta segera diproses hukum, segera diserahkan ke kejaksaan. Kita juga koordinasi dengan kepolisian, agar tidak semua telur penyu disimpan," kata Koordinator ProFauna Bayu Sandi, saat dikonfirmasi terpisah."Rencana kita ditanam ulang di pulau, meski memang telur itu kemungkinan masih bisa menetas sangat tipis. Kita kawal kasus ini, pelaku mesti mendapatkan sanksi hukuman maksimal," ujarnya.Diterangkan Bayu, pelaku penjual telur penyu jelas pelanggaran Undang-undang No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), jua peraturan pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang 6 jenis penyu yang dilindungi undang-undang."Ini kemenangan konservasi, kita sudah monitoring, edukasi, ujungnya memang harus penangkapan. Kalau tidak ada penangkapan, percuma kami lakukan edukasi. Jumlah telur penyu ini fantastis, dan bukti nyata ada jaringan pendistribusian telur penyu yang rapi," pungkas Bayu.
Mau selundupkan telur penyu, warga Bekasi ditangkap di Kaltim
Warga curiga dengan gerak-gerik An di kontrakannya.
Advertisement
Rekomendasi