KPK cegah 2 bos PT Billy Indonesia dan Kadis ESDM Sultra

Penyidik KPK memerlukan keterangan lebih dalam lagi terkait kasus yang menyeret Nur Alam.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK cegah 2 bos PT Billy Indonesia dan Kadis ESDM Sultra
Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Setelah mengajukan surat pencegahan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara ke Direktorat Imigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan tiga nama. Dua di antaranya pejabat PT Billy Indonesia.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan alasan ketiganya diajukan pencegahan ke luar negeri lantaran penyidik KPK memerlukan keterangan lebih dalam lagi terkait kasus yang menyeret Nur Alam."Hari ini KPK mengajukan tiga orang dilakukan pencegahan. Widdi Aswindi Direktur Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon pemiliki PT Billy Indonesia, dan Burhanuddin Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara," ujar Priharsa, Jumat (26/8).Dia mengatakan alasan pejabat PT Billy Indonesia turut dicegah untuk ke luar negeri karena diduga perusahaan tambang tersebut terlibat dalam permasalahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.Atas penerbitan SK tersebut Politikus PAN itu disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi