Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Inshiroh. Pemeriksaan hari ini terkait dugaan korupsi penyelewengan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.
"Hakim Siti Inshrioh diperiksa untuk tersangka ES (Edy Santoni)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jimat (26/8).
Pemeriksaan Hakim Siti Inshiroh kali ini bukan pemeriksaan pertama kalinya, sebelumnya beberapa kali dia juga pernah dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama.
Namun setiap kali selesai menjalani pemeriksaan, dia enggan berkomentar perihal kasus yang tengah membelit aparat pengadilan.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan, Senin (23/5), terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
Dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.