Kuasa hukum Jessica cecar saksi ahli soal status CCTV dalam sidang

Menurut Otto, CCTV tidak bisa dijadikan barang bukti sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Kuasa hukum Jessica cecar saksi ahli soal status CCTV dalam sidang
Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mencecar saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin. Otto Hasibuan salah satu kuasa hukum Jessica mempertanyakan status rekaman CCTV di Cafe Olivier dalam persidangan.Menurut Otto, CCTV tidak bisa dijadikan barang bukti sebagaimana tertuang dalam KUHAP. Dijelaskan dia, KUHAP hanya mengatur surat, keterangan saksi ahli serta terdakwa sebagai alat bukti dalam suatu perkara."Dalam KUHAP, tidak merujuk dokumen elektronik. Namun, dalam UU Elektronik, itu termasuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," ucap Edward di dalam persidangan, Kamis (25/8)."Di mana dimasukkan itu (CCTV), karena tidak diatur dalam KUHAP," timpal dia.Menanggapi pertanyaan Otto, Edward lantas menyebut jika CCTV memang tidak diatur dalam KUHAP. Namun, CCTV bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk sesuai dengan kemajuan teknologi."Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," jawab Edward.Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo yang memimpin sidang menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (29/8) mendatang, dengan agenda membacakan keterangan saksi."Sidang dijadwalkan Senin depan, mulai pukul 09.00 WIB, sampai jeda pukul 13.00 WIB. Lalu mulai lagi pukul 16.00 WIB, mohon dimaklumi, dengan agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Hakim Ketua Kisworo.

Rekomendasi