Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, hari ini. Pengacara kondang itu dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa hukumannya 10 tahun penjara."KPK hari ini melaksanakan putusan MA dengan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/8).Seperti diketahui, OC Kaligis harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor memutuskan OC Kaligis hukuman 5,5 tahun penjara. Tidak terima putusan tersebut, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.Sampai akhirnya ayah dari artis Velove Vexia itu mengajukan kasasi ke MA. Namu lagi-lagi dia kalah karena hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.Selain itu OC juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan."Hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara," kata Krisna, Rabu (10/8).Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan seluruh advokat dan mahasiswa.Sebagai seorang advokat, terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
OC Kaligis dipindah ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, OC Kaligis merasa terzalimi dengan putusan Hakim Agung.
Rekomendasi