Meski sudah pensiun, jenderal TNI yang disebut Fredi harus diperiksa

Panglima TNI yakin jenderal bintang dua yang disebut dalam testimoni Fredi sudah pensiun.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Meski sudah pensiun, jenderal TNI yang disebut Fredi harus diperiksa
Freddy Budiman. ©2015 merdeka.com

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta kepada tim investigasi untuk menelusuri ucapan Panglima TNI Gatot Nurmantyo soal jenderal bintang dua yang terlibat dalam jaringan narkoba Fredi Budiman. Jenderal tersebut, katanya, harus dipanggil dan dimintain keterangannya meskipun telah berstatus purnawirawan TNI."Enggak apa-apa mau purnawirawan apa juga perlu diperiksa ditelusuri didalami keterangannya," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).Menurutnya, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuktikan keterlibatan dan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum jenderal yang disebutkan Gatot beberapa waktu lalu itu."Karena itu juga nanti berkaitan dengan modus operandinya berkenaan dengan penyalahgunaan kewenangan. Tetap harus dipanggil diperiksa," tegasnya.Sebelumnya diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan, perwira tinggi yang dimaksud Fredi tersebut saat ini sudah tak tercatat sebagai anggota TNI aktif atau sudah purnawirawan. Sebab, dia mengaku saat kejadian pada tahun 2011 tersebut, jenderal bintang dua yang masih aktif sampai saat ini hanyalah dia seorang."Perwira bintang dua yang masih aktif cuma saya, kalau benar yang dilaporkan Haris Azhar itu yang masih aktif cuma saya. Bintang dua cuma saya yang masih aktif, karena itu pada tanggal 27 april 2011, yang paling muda hanya saya, yang sudah bintang dua. Sekarang ini yang masih aktif tinggal saya, semua sudah purnawirawan," kata Gatot di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (22/8)."Tak ada satupun purnawirawan bintang dua saat itu yang masih aktif kecuali saya, karena yang paling muda saat itu saya, sekarang kan saya paling tua nih, ya sisanya purnawirawan," sambungnya.Dengan demikian, Gatot menjelaskan, dikarenakan perwira tinggi yang dimaksud Fredi tersebut sudah purnawirawan, maka dapat dikategorikan menjadi pidana umum, bukan lagi masuk ke Pengadilan Militer.

Rekomendasi