Ditjen Hubla sosialisasikan aturan frekuensi baru bidang pelayaran

Angkutan laut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional.

Ibnu Siena
Oleh Ibnu Siena - Reporter
Ditjen Hubla sosialisasikan aturan frekuensi baru bidang pelayaran
KM Tidar. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kenavigasian mengadakan sosialisasi perubahan Radio Regulation Apppendix 17 dan 18, di Crystal Meeting Room Karibian Boutique Hotel, Medan, Sumatera Utara.Sosialisasi ini diselenggarakan bersama Kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan, dan membahas mengenai perubahan aturan frekuensi ini sesuai dari hasil konferensi radio dunia pada 2015 lalu."Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perubahan frekuensi yang penerapannya mulai 1 Januari 2017, sesuai World Radio Conference 2015. Khususnya yang terkait dengan marine frekuensi pada Appendix 17 dan 18," kata Direktur Kenavigasian Bambang Wiyanto dalam sambutan pembukaannya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Operasi Distrik Navigasi Kelas I Belawan, Heston Simanjuntak.Bambang Wiyanto menyampaikan, bahwa angkutan laut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.Satu hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan angkutan laut adalah pemenuhan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan amanat organisasi maritim dunia yaitu International Maritime Organization (IMO) dimana Indonesia saat ini duduk menjadi salah satu anggota dewan council."Diharapkan nantinya sosialisasi tersebut dapat menjadi pertukaran informasi dan sharing pengetahuan untuk mewujudkan pelayanan stasiun VTS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran," kata Bambang Wiyanto.Sebagai pesertanya para koordinator Telekomunikasi Pelayaran (Telkompel) Distrik Navigasi Kelas I , II, dan III serta Kepala Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) di Seluruh Indonesia.Sedangkan para nara sumber adalah Amalia dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Erika Marpaung (Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Ditnav), dan M. Darsoni (Kepala Stasiun VTS Panjang, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok).Adapun materi yang dibahas adalah: Perubahan Radio Regulation Appendix 17 dan 18; Peningkatan Operasonal Pelayanan VTS terkait, Information Service, Navigation Assistance Service, dan Traffic Organisation Service; dan Perizinan Online di Lingkungan Direktorat Kenavigasian.Dalam paparannya, Erika Marpaung mengatakan, bahwa layanan jasa kenavigasian VTS merupakan jasa PNBP yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan."Kapal-kapal yang memasuki pelabuhan wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS karena sangat terkait dengan meningkatnya keselamatan dan keamanan pelayaran," kata Erika.Selanjutnya para peserta diajak melakukan Site Visit ke Stasiun VTS Belawan, Distrik Navigasi Kelas I Belawan. Kegiatan Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan pada dua lokasi, yakni selain di Medan yang berlangsung pada Jumat 19 Agustus 2016 ini, juga akan dilaksanakan di Makassar pada Tanggal 25 Agustus 2016 mendatang.

Rekomendasi