Surat kedaluwarsa dan tak laik, ratusan angkot di Bekasi ditilang

Dari 3200 angkot, hanya setengahnya yang mengantongi izin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Surat kedaluwarsa dan tak laik, ratusan angkot di Bekasi ditilang
Razia angkot. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, merazia angkutan kota (Angkot) di wilayah setempat yang tak laik jalan, Kamis (11/8). Hasilnya, ditemukan ratusan angkot sudah uzur, bahkan surat-surat kendaraan banyak sudah habis masa berlakunya.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan razia buat menertibkan angkot usianya di atas 15 tahun. Angkot uzur itu harus diremajakan sesuai peraturan wali kota Bekasi mengenai angkutan."Angkot yang kami kandangkan nantinya diubah peruntukkannya. Dari pelat kuning untuk angkutan menjadi pelat hitam sebagai mobil pribadi," kata Yayan, Kamis (11/8).Sedangkan, angkot usianya di bawah 15 tahun tetapi tidak laik jalan ditilang polisi. Pemilik diminta memperbaikinya."Angkot yang tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan para penumpang seperti kelayakan fungsi rem, ban, lampu sen, dan sebagainya," ujar Yayan.Ironisnya, kata dia, ratusan angkot tersebut tidak mempunyai kelengkapan dokumen. Sementara, dokumen yang ada seperti buku KIR sudah kedaluwarsa.Yayan mengatakan, razia kali ini dilakukan di tiga titik tempat pemberhentian angkot. Antara lain, sekitar Stasiun Bekasi, Terminal Induk Kota Bekasi, dan sekitar pintu masuk Tol Bekasi Timur."Tiga titik itu paling banyak digunakan sebagai pemberhentian angkot. Parahnya, angkot yang berhenti membuat kemacetan panjang di sekitar lokasi," ujarnya.Yayan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban angkot tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Soalnya, jumlah angkot di Kota Bekasi kini mencapai 3.200 unit, sedangkan yang mempunyai izin hanya 1.600.

Rekomendasi