Ahok diminta ikuti aturan cuti selama kampanye Pilgub DKI

negara ini dibangun berdasarkan konstitusi panjang. Untuk itu, diharapkan Ahok bisa berpolitik sesuai aturan.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Ahok diminta ikuti aturan cuti selama kampanye Pilgub DKI
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menaati aturan cuti selama masa kampanye. Ini sesuai dengan Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga nanti Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dipastikan naik sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur"Secara konstitusi sudah cukup jelas. Ahok harus mengajukan cuti, dan seharusnya dia legowo kalau memang Djarot nantinya menjadi Plt Gubernur DKI," kata Diah dalam keterangannya, Minggu (7/8).Politikus PDIP ini, negara ini dibangun atas dasar demokrasi. Sehingga tidak dapat berjalan atas dasar kepemimpinan satu orang. Sebab, sudah ada sistem negara yang berjalan."Negara ini tidak dibangun atas kekuasaan orang per orang. Kekuasaan yang absolut bukan cita-cita demokrasi Indonesia. Tapi tetap ada dalam kerangka sistem pemerintahan yang dinaungi oleh undang undang sehingga dalam proses transisi kekuasaan pemerintahan bisa tetap berjalan," tegasnya.Diah mengingatkan, negara ini dibangun berdasarkan konstitusi panjang. Untuk itu, dia mengharapkan Ahok bisa berpolitik sesuai aturan."Salah satu semangatnya adalah juga untuk menjaga agar petahana tidak menggunakan fasilitasi negara termasuk anggaran dan menggunakan wewenang nya dalam mempengaruhi netralitas ASN," tutupnya.Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa Djarot tidak bisa mewakilinya melakukan pembahasan rancangan APBD DKI 2017. Sebab, politisi PDIP itu tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya. Sehingga tidak bisa menjadi Plt.Berbeda saat Joko Widodo tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Basuki atau akrab disapa Ahok ini merupakan satu paket dengannya. Sama-sama dipilih warga Jakarta untuk memimpin ibu kota. Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Rekomendasi