Bareskrim ciduk guru les unggah konten provokatif soal Tanjungbalai

Dari tangan pelaku polisi menyita akun facebook miliknya dan satu unit HP.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Bareskrim ciduk guru les unggah konten provokatif soal Tanjungbalai
Status guru di Rangkas Bitung. ©2016 Merdeka.com

Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang guru bahasa Inggris berinisial FAB (30) di kantornya di Rangkas Bitung, Rabu (3/8). Dari tangan pelaku polisi menyita akun facebook miliknya dan satu unit HP.Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, FAB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech atas kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut)."Kami menangkap pemilik akun facebook inisial FAB‎. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Agung saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/8).Dijelaskan Agung, dalam laman facebook itu, FAB memuat suatu tulisan yang dianggap provokatif atau SARA. Bahkan, kicauan FAB menunjukan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.Agung berharap masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih arig dan bijaksana dalam menyebar informasi atau konten di media sosial. Ditegaskan dia polisi tidak akan segan-segan menjerat semua pihak yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat adu domba."Terlebih saat ini para penyedia media sosial di Undonesia sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan "Channel" sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum," pungkas Agung.

Rekomendasi