Pekan depan, Bareskrim kirim berkas 3 tersangka Gafatar ke Kejagung

Polri berharap kali ini berkas perkara diterima dan dinyatakan lengkap.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Pekan depan, Bareskrim kirim berkas 3 tersangka Gafatar ke Kejagung
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Bareskrim Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas rencananya diserahkan ke Kejagung pekan depan."Berkas perkara (tahap satu) akan dilimpahkan Senin atau Selasa pekan depan," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (4/8).Berkas perkara Gafatar sebelumnya sempat dilimpahkan Polri ke Kejagung. Namun, berkas itu dikembalikan pihak Kejagung lantaran dianggap kurang lengkap.Untuk itu, Martinus berharap kali ini berkas perkara diterima dan dinyatakan lengkap. Sehingga, perkara Gafatar bisa dilanjutkan ke Pengadilan.Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi Gafatar yakni Pembina Gafatar Ahmad Musadeq bersama dengan putranya Andri Cahya serta mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung sebagai tersangka sejak 25 Mei 2016.Ketiganya ditahan setelah Polri menerima laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim sejak14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menjerat ketiganya dengan Pasal 156 huruf a Kitab ‎Undang-undang Hukum Pidana tentang Penisataan Agama dan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Juncto 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Rekomendasi