Berdalih kejar kasus besar, Kejati Sulsel tutup kasus korupsi bansos

Saat ini Kejati sedang mengusut kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, dengan kerugian Rp 250 miliar.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Berdalih kejar kasus besar, Kejati Sulsel tutup kasus korupsi bansos
Kajati Sulsel Hidayatullah SH. ©2016 merdeka.com/mappesona

Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 dengan nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 8,8 miliar tiba-tiba ditutup Kejati Sulsel. Padahal pengusutannya sudah masuk tahap empat usai divonisnya bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu menyusul Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Hidayatullah yang dikonfirmasi mengatakan, kasus Bansos Sulsel itu tidak lanjut karena masih ada kasus lain yang lebih penting.Dia menegaskan, kasus Bansos ini tidak dilanjutkan bukan karena ada intimidasi dan intervensi. Semata karena ada kasus lain saja yang lebih penting dengan kerugian negara yang lebih besar."Iya ini ada pekerjaan lain yang lebih penting untuk dikerjakan, kerugian negaranya lebih besar," kata Hidayatullah usai bertemu dengan pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Anton Charliyan di Mapolda Sulsel, Kamis (4/8).Pekerjaan atau kasus lain yang menurut Kajati Sulsel ini jauh lebih penting adalah kasus dugaan korupsi koperasi LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergilir). Di kasus ini, kata Hidayatullah, nilai kerugiannya Rp 75 miliar.Kasus lain juga yang lebih penting, tambah Hidayatullah adalah kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin dengan nilai kerugian negara Rp 250 miliar."Yang kasus koperasi LPDB ini menyentuh masyarakat banyak," tandasnya.Jadi, kata Hidayatullah, kasus ini sebenarnya tidak terhenti. Karena kita hanya melihat ada permasalahan hukum di kasus Bansos itu yang harus diluruskan. Lebih jauh dijelaskan, kasus Bansos ini berawal dari audit rutin BPK. Lalu kita cermati arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke para Kajati dan Kapolda bahwa jika ada temuan BPK dan di saat bersamaan masih dalam proses pengembalian dana selama 60 hari, maka kasus itu tidak boleh dipidanakan.Lalu kenapa dulu ada yang dipidanakan, kata Hidayatullah, itu tugas dia untuk menyelesaikannya jangan sampai ada lagi penegakan hukum tapi juga melanggar hukum dan ada lagi orang yang terzolimi."Jangan tanya saya, tanya pejabat periode lalu," ujar Hidayatullah sembari tertawa dan berlalu usai ditanya apakah yang dimaksud pihak yang terzolimi adalah Andi Muallim.

Rekomendasi