Ahok gugat pasal cuti, Tjahjo sindir kepala daerah harus taat UU

"Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah."

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Ahok gugat pasal cuti, Tjahjo sindir kepala daerah harus taat UU
Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal kewajiban cuti calon gubernur ke Mahkamah Konstitusi. Ahok, sapaan Basuki, ingin pasal tersebut diubah karena dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga tidak perlu cuti.Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus cuti. Prinsip yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak bisa diubah."Prinsipnya sejak ditetapkan sebagai paslon gubernur maka posisi gubernur termasuk Pak Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Itu prinsip saat dia ditetapkan," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).Tjahjo berpendapat, peraturan cuti bagi pasangan calon gubernur itu sudah pernah diimplementasikan, oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pasangan calon lainnya untuk berkilah."Selama ini pengalaman pilkada serentak kemarin ada yang cuti, seperti gubernur Sulteng. Soal Pak Ahok bersikeras judicial review, silakan kami tidak bisa melarang. Ini demokrasi," kata Tjahjo.Menurut mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Undang-undang tersebut semestinya tidak dipermasalahkan. Sebab, sebelum dilantik menjadi gubernur sudah ada ikrar agar menjalankan peraturan perundang-undangan."Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan UU. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah. Memang kita punya aturan main yang saya kira secara konsisten harusnya menghargai," tuntasnya.Untuk diketahui, Ahok mengajukan judicial review ke MK atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70. Dalam aturan tersebut Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di daerah lain harus cuti dari jabatannya saat ini."Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).

Rekomendasi