Puluhan masyarakat yang tergabung dari Manggarai, Bukit Duri, Tanah Abang dan Rawamangun hadiri acara '1000 Kentongan Melawan Pengosongan Paksa' di taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (30/7). Acara ini dilakukan lantaran Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT. KAI) mengklaim bahwa rumah negara yang telah di huni lebih dari 30 tahun oleh pensiunan harus dikosongkan.Humas Komunitas Penghuni Rumah dan Tanah Negara (KPRTN), Puji Haryadi mengatakan bahwa dirinya adalah seorang pensiunan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang telah menghuni sebuah rumah di kawasan Manggarai sejak tahun 1955. Dia bersama warga lainnya menginginkan jika PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah."Keinginan kami tidak muluk-muluk, kami ingin PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, ini lho milik PT.KAI. Kan PT. KAI itu perusahaan swasta bukan perusahaan milik negara," kata Puji kepada merdeka.com di Taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan.PT. KAI didirikan sejak tahun 1988, sedangkan PJKA dibubarkan sejak tahun 1991. PT. KAI merupakan perusahaan swasta yang memiliki hak sesuai UU Kereta Api no 23 Tahun 2007 Pasal 1, 42 dan 43 adalah sarana (Kereta Api dan sarana yang bergerak lainnya) dan prasarana (Stasiun KA, DIPO, Jalur KA & Fasilitas Operasi Lainnya) Serta ruang kiri kanan jalur kereta api (6 dan 9 meter).Namun, masyarakat 'Manggarai bersatu' menganggap bahwa PT. KAI memiliki sikap yang semena-mena mengintimidasi terhadap perusahaan rumah negara dan pengusiran paksa yang melibatkan TNI dan Polri."Kami tinggal di sini sudah lebih dari 30 tahun, dan di KUHP juga di jelaskan," lanjutnya.Dia menerangkan, pada KUHP Pasal 1963 menyebutkan bahwa "Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan atas haknya".
Warga minta PT KAI buktikan kepemilikan tanah di Manggarai
"Keinginan kami tidak muluk-muluk, kami ingin PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," ujar Puji Haryadi.
Advertisement
Rekomendasi