Keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sangat penting, terutama untuk menjaga keamanan dan keselamatan Presiden, Wakil Presiden maupun very important person (VIP) lainnya. Bahkan, mereka disiapkan untuk menjadi bumper bagi orang yang dijaga agar tidak mengalami cedera sedikitpun.Sayangnya tugas berat yang diemban tercoreng oleh segelintir anggotanya sendiri. Ada yang dilaporkan menganiaya camat, terlibat dalam kasus narkoba hingga pembelian senjata secara ilegal.Pada 12 Januari 2016 lalu, anggota Paspampres Grup A atau pengawal Presiden Joko Widodo, Serda Tomy dan Serda Tengku dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Camat Tanah Abang Hidayatulloh dan personel Satpol PP, Mail Kurniawan. Akibatnya, Hidayatulloh luka memar di kaki akibat ditendang pelaku.Hidayatulloh menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin (11/1/2016) malam, sekitar pukul 23.45 WIB. Dia menjelaskan, tadi malam dirinya mendapat perintah dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menertibkan PKL dan sampah-sampah di belakang kawasan Mall Grand Indonesia."Jadi sebenarnya kita itu dari kemarin pagi hingga jelang malam melakukan penertiban di Jalan Asia Afrika. Nah kemudian malam itu kita dapat perintah TL (tindak lanjut) dari gubernur katanya ada laporan warga di belakang GI itu banyak sampah PKL," jelasnya kepada merdeka.com, Selasa (12/1).Mendapat perintah dari Ahok, sapaan Basuki, dia memutuskan tak menunda dan langsung menuju lokasi. "Malam itu juga kita bersihkan. Kemudian jadi ramai (cekcok)," jelasnya.Saat itulah, kata dia, ada orang yang mengaku aparat protes dengan penertiban yang dilakukan. Dia sempat memperingatkan agar tak mengganggu kerjanya."Tapi ya mungkin biasa jiwa muda, dia lagi santai, saya bilang saya kerja, jangan ikut-ikutan. Di sana kami jam 1 sampai jam 2," tambahnya.Namun, kasus ini selesai setelah ditangani Polisi Militer (POM). Kedua pelaku dihukum sanksi administratif.
Advertisement
Hanya berselang sehari, anggota Paspampres lainnya, yakni Pratu Frestiyan Ardha Pranata, ditangkap petugas bandara Kualanamu, Medan, Minggu (10/1). Frestiyan ditangkap karena ketahuan membawa 1/2 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,35 gram dalam plastik transparan yang disembunyikan dalam topi yang dipakainya.Frestiyan merupakan salah satu Paspampres yang tugasnya mengawal Presiden dengan naik kendaraan bermotor. Pratu Frestiyan tertangkap ketika tengah melewati pintu keamanan Bandara dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.Padahal, ke mana pun Presiden Jokowi pergi, Paspampres selalu berada di sekelilingnya untuk memberikan pengamanan. Termasuk ketika Jokowi berada di dalam mobil, samping kanan dan kiri mobil Presiden selalu ada dua kendaraan bermotor yang dikendarai Paspampres yang juga mengawal mobil Presiden.Pihak Istana telah mendapatkan laporan soal anggota Paspampres itu. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan di Istana."Kami sudah mendapatkan laporan, terhadap hal tersebut di Kualanamu di Medan Sumatera Utara," kata Pramono.Pramono menegaskan, pemerintah bersikap tegas terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Apalagi Paspampres yang merupakan orang pasukan yang sangat terpilih yang bertugas mengamankan Presiden."Maka dalam hal ini pemerintah secara khusus meminta kepada Dan Paspampres dan juga kepada POM TNI untuk yang seperti ini diberikan tindakan," tegas Pramono."Karena ini juga menjadi hal yang tidak baik menjadi contoh yang tidak baik, sekali lagi kami sangat menyesalkan terjadi pada Paspampres. Ya kalau perlu dicopot," tutup Pramono.Menanggapi itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mengakui jika ada anak buahnya yang tertangkap karena narkoba. Andhika menuturkan, Pratu Frestiyan tidak mendapat izin dari satuannya saat bepergian ke Medan."Pratu FAP berangkat ke Medan kemarin (Minggu 10 Januari 2016) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari satuannya," kata Andhika.Andhika menegaskan, Paspampres menyerahkan penyelesaian kasus Pratu FAP pada aparat hukum. Tidak hanya itu, Andhika menyiapkan sanksi khusus untuk FAP yakni pemecatan."Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasus-nya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer & Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," jelas Andhika.
Advertisement
Terbaru, seorang Tentara Angkatan Darat Amerika Serikat, Audi Sumilat mengaku bersalah karena telah berpartisipasi dalam skema penjualan senjata ilegal untuk pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden Indonesia.Asisten Kejaksaan Amerika Serikat, Bill Morse mengatakan, memang ada kasus penjualan senjata api di New Hampshire dan negara lainnya. Seperti Ghana, Kanada dan Meksiko."Tapi ini adalah kasus pertama yang saya sadari di mana penerima yang dituju perdagangan tersebut adalah perwakilan pemerintah asing," katanya seperti dilansir The New York Times, Kamis (7/7).Otoritas keamanan Amerika Serikat menyebutkan Audi Sumilat bergabung dengan sebuah konspirasi untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire. Penjualan itu ditujukan bagi pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia.Paspampres sendiri tidak diperbolehkan memiliki senjata pribadi. Sumilat mengaku, dia dan tiga anggota penjaga datang dengan rencana menjual senjata ketika mereka sama-sama ditempatkan di pelatihan Fort Benning, Georgia.Dia mengaku membeli senjata di Texas untuk dikirim ke New Hampshire. Senjata diselundupkan keluar dari Amerika Serikat melalui bantuan anggota militer AS lainnya.Segera setelah berita itu tersebar, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan kegeramannya. Bahkan, anggota yang terlibat dalam pembelian senjata api tersebut telah dijatuhi hukuman.Hukuman yang diberikan tersebut merupakan kewenangan dari Komandan Paspampres Brigjen Bambang Suswantono sehingga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mengetahui secara rinci bentuk hukuman tersebut."Kena sanksi, administrasi, tindakan disiplin," kata Gatot usai menghadiri halal bihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7).Gatot menjelaskan pembelian senjata api untuk keperluan pribadi memang tidak dibenarkan. Maka dari itu, ia memastikan senjata api telah disita oleh Puspom TNI.Sementara itu, Gatot menyatakan Anggota Paspampres tersebut saat ini masih tergabung di Paspampres. Apakah akan dimutasi ataupun mendapatkan hukuman yang lainnya hal itu tergantung keputusan dari Danpaspampres."Masih di Paspampres, tinggal menunggu keputusan dari Danpaspampres," ujarnya.