Menteri Yuddy: PNS, TNI & Polri tak boleh cuti setelah libur Lebaran

Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah berjalan normal.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Menteri Yuddy: PNS, TNI & Polri tak boleh cuti setelah libur Lebaran
MenPAN RB Yuddy Chrisnandi. ©2016 Merdeka.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pelayanan publik lebih optimal.

"Baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing," kata Yuddy Chrisnandi di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (29/6),

Imbauan ini sesuai surat edaran B/2342/M.PAN-RB/06/2016. Yudi menuturkan, imbauan ini berlaku setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli. Menurutnya, jatah cuti bersama hari raya Idul Fitri sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal kembali, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Rekomendasi