Sebanyak 3.143 peraturan daerah dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) resmi dicabut oleh pemerintah. Peraturan-peraturan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Protes pun berdatangan dari para kepala daerah dan DPRD karena tak diajak konsultasi terkait penghapusan perda tersebut.DPRD Kota Bekasi misalnya, mereka memprotes dua perda yang dihapus oleh pemerintah pusat. "Kami akan kaji alasan pemerintah membatalkan Perda itu," kata Ketua Komisi A DPRD, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Selasa (21/6).Perda yang dimaksud ialah, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Menurut dia, kini kewenangan retribusi maupun pengelolaan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Menurut Ariyanto, pembentukan Perda itu bukan semata-mata ingin mencari pendapatan dari sektor air tanah. Soalnya, potensi pendapatannya tak seberapa, namun lebih cenderung kepada pengendalian penggunaan air tanah oleh industri maupun hunian vertikal. "Dari perda itu, kami ingin industri maupun hunian vertikal menggunakan air PDAM, sebab ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis," kata Politisi PKS tersebut.Demikian juga yang dialami Pemkot Solo. Ada dua perda yakni Peraturan Daerah nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Padahal kedua Perda tersebut merupakan produk semasa Joko Widodo menjabat wali kota.Jika pembatalan perda dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak akan bisa memungut pajak dari hotel, restoran, reklame, dan sejumlah sektor lain. Padahal selama ini pendapatan dari sektor itu menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Solo, yakni sekitar Rp 250 miliar per tahunnya. Apalagi Kota Solo tak mempunyai sumber daya alam lainnya yang menghasilkan.Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku belum bisa mengambil sikap atas pembatalan dua perda itu. Dia baru mau membahasnya bersama bagian hukum. "Kami belum menerima dokumen resmi mengenai pencabutan dua perda tersebut. Jadi kami belum bisa mengambil sikap. Nanti kita rapatkan dulu bersama bagian hukum," kata Rudy, sapaan akrab Rudyatmo.Rudy mengatakan, saat ini sudah mengutus Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo ke Kemendagri buat membahas langkah lebih lanjut pembatalan perda itu. Setelah bawahannya itu kembali ke Solo, dia baru membahasnya lagi."Kalau benar dibatalkan, ya saya kecewa, terutama pembatalan Perda tentang Pajak Daerah. Kami sudah tidak bisa lagi memungut pajak daerah. Padahal perda itu dibuat pada zaman pak Jokowi," ucap Rudy.
Advertisement
Protes yang sama dilayangkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dia menyatakan akan meminta penjelasan Kemendagri. "Kita akan klarifikasi. Kalau Perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat kan tidak dibatalkan keseluruhan Perda," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/6).Menurutnya, jika revisi bisa dilakukan maka tidak perlu adanya penghapusan. "Revisi (saja)," ujarnya. Terdapat dua Perda milik Pemprov yang dihapuskan. Salah satu Perda milik Pemprov yang dihapuskan adalah perda tentang pertambangan. Perda itu dihapus karena Undang-Undang diatasnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi."Yang langsung Perda provinsi ada dua. Satu sudah lama dihapus sebelum ada pengumuman ini (penghapusan 3.143 perda)," katanya.Dia menambahkan, Perda yang dihapuskan rata-rata adalah yang dapat menghambat investasi. Sejauh ini pola investasi di Jabar terbilang tidak ada kendala. "Selama ini keluhan-keluhan umum kan tidak ada. Mungkin ada investigasi mana saja yang dikeluhkan. Maka itulah yang dibatalkan dalam arti perlu klarifikasi. Batal seluruhnya atau seperti apa," ucapnya.Hanya saja jika Perda tersebut benar-benar dihapuskan dia tidak bisa berbuat banyak. Solusinya yakni kembali membuat Perda yang mana tidak ada pihak dirugikan."Kalau dianggap nol, bikin lagi yang bagus. Investasi (Jabar) paling gede di Indonesia. Selama ini tidak ada keluhan yang mencuat ke permukaan. Pokoknya kita pro kemajuan ekonomi. Tapi kita butuh kejelasan," tandasnya.Sedangkan Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan, pihaknya tidak tahu soal pembatalan delapan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembatalan itu tidak pernah dibahas terlebih dahulu. "Awalnya kami terheran-heran karena tidak ada komunikasi dulu sebelumnya," katanya, Rabu (22/6).Pemkot Depok segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mengonfirmasi rencana pembatalan perda tersebut. Jika ada pembatalan, dia meyakini tidak akan secara keseluruhan."Mungkin secara parsial, misalnya pasal apa saja yang harus diubah. Tapi untuk lebih lanjut kami akan komunikasikan dengan Pemprov Jabar dulu," paparnya.
Advertisement
Menanggapi protes dari berbagai daerah tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, pemerintah daerah yang peraturan daerahnya dibatalkan oleh Kemendagri bisa menggugatnya melalui Mahkamah Agung."Silakan gugat ke MA. Boleh bupati, wali kota, masyarakat juga boleh gugat ke MA," ujar Sumarsono di Jakarta, Selasa (21/6).Sumarsono menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kemendagri semata-mata untuk memperpendek jalur birokrasi. Dengan adanya efisiensi Perda, maka pengurusan izin bisa lebih cepat."Mengurus usaha biar izinnya tidak ruwet, untuk mempermudah pelayanan. Jadi pelayanannya satu pintu," kata Sumarsono."Yang tadinya urus tiga bulan untuk izin, bisa tiga hari. Memperpendek birokrasi dan juga mempermudah orang usaha berbisnis," kata dia.Sebanyak 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.