Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menyeret Ketua (nonaktif) PSSI La Nyalla Matalitti. Rencananya, La Nyalla bakal disidang di Jakarta."Kita mau koordinasi sama KPK, rencana kita mau sidangkan di Jakarta," kata Kepala Kajati Jatim Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta, Senin (20/6).Maruli mengaku, sampai saat ini berkas perkara milik La Nyalla belum juga rampung. Sebab, masih ada satu alat bukti yang sampai sejauh ini belum dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, yakni surat penyitaan."Alat buktinya tinggal satu lagi yakni surat persetujuan penyitaan, kita sudah tiga kali kirim surat ke PN Surabaya tapi belum ada respon," ujar dia.Untuk itu, kata dia, masa penahanan La Nyalla bakal diperpanjang penyidik. Namun, penahanan La Nyalla tetap dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung."Penahanan penyidikan diperpanjang lagi jadi 40 hari," pungkas Maruli.Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo tengah mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejagung masih memikirkan tempat sidang yang efektif untuk La Nyalla."Masih kita pertimbangkan. Kalaupun tidak di Surabaya kita harus melalui persetujuan MA lagi. Nanti dibicarakan lagi mana yang lebih efektif dan baik di Surabaya apa di tempat lain," kata Prasetyo di Kejagung beberapa waktu lalu.Dijelaskan mantan politikus NasDem ini, berkas La Nyalla sudah masuk tahap final. Hanya saja, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus didalami penyidik."Saya rasa pemberkasan Tipikor udah hampir final. Tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU. Kita tunggu nanti," tandas Prasetyo.
La Nyalla direncanakan bakal disidang di Jakarta
Maruli mengaku, sampai saat ini berkas perkara milik La Nyalla belum juga rampung.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi