Warga Negara Asing (WNA) asal Sudan berinisial M (42) masuk ke Indonesia menggunakan visa wisatawan tapi ternyata bekerja di Depok, Jawa Barat. Saat visanya habis, M mengantongi sertifikat pencari suaka dari UNHCR. M juga ternyata menyekap WNI yang akan dijadikan istrinya.Setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa M meminta sertifikat UNHCR karena izin tinggalnya sudah habis sejak dua tahun lalu. Diduga, untuk bisa tetap tinggal dan bekerja di sini maka M meminta sertifikat UNHCR yang dikeluarkan pada Januari 2016.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, dari izin tinggal saja M sudah menyalahi. Dia menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia. Terlebih, dia memiliki kartu UNHCR padahal dia masuk ke Indonesia dengan visa wisatawan. "Dugaannya, M ingin menghindari sanksi keimigrasian karena overstay sudah dua tahun maka dia meminta kartu UNHCR agar tetap bisa menetap," katanya, Sabtu (18/6).Pihaknya tetap akan mendeportasi M karena sudah menyalahi aturan. M melanggar pasal 122 dan 78 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Dia bekerja tanpa izin dan sudah overstay dua tahun," ungkapnya.Selain melanggar keimigrasian, M juga diduga melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur di rumah yang dikontraknya di Cimpaeun, Tapos, Depok. M diduga menyekap L (14) yang akan dinikahinya atas persetujuan D, ibu L. Agar tidak kabur maka L dikunci dalam rumah M. "Dia disekap dari jam 08.00-16.00 WIB di rumahnya sendirian," kata Lurah Cimpaeun, Tri Sutanto.Warga yang mengetahui hal itu pun langsung melapor. Dari hasil laporan itu, akhirnya M diamankan imigrasi.
WN Sudan di Depok sekap gadis WNI untuk dijadikan istri
Visa pelaku sudah habis sejak dua tahun lalu, namun dia memiliki kartu pencari suaka dari UNHCR.
Advertisement
Rekomendasi